trik dan tips menghadapi kejahatan di bursa efek
A. Money Laundering dalam Hukum Positif
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan yang banyak menawarkan dana melalui mekanisme lalu lintas dana antar bangsa atau negara yang dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Keadaan semacam ini memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif bagi masyarakat luas dengan meningkatnya tindak pidana yang berskala nasional maupun internasional.
Money laundering merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yang berasal dari kejahatan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara memasukan uang ke dalam sistem keuangan (financial system), sehingga uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal.
Menurut Welling, Money laundering dimulai dari adanya uang kotor (dirty money). Uang kotor ini bisa didapat melalui dua cara, yaitu:[3] Pertama, melalui pengelakan pajak. Maksud dari pengelakan pajak adalah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang diperoleh sebenarnya. Kedua, memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum, seperti korupsi, perdanggangan narkoba (drug sales or drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), teroris (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, ganja, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Pada perbuatan pertama yaitu pengelakan pajak, asal-usul semula dari uang itu atau uang yang bersangkutan adalah halal, akan tetapi uang itu menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak yang berwenang. Cara perbuatan yang kedua yaitu uang tersebut sejak awal sudah menjadi uang haram karana perolehan uang tersebut melalui cara-cara yang illegal.
Praktik-praktik money laundering mula-mula dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan minuman keras, narkotika, (mirasantika), dan sejenisnya. Namun, diperluas lagi terhadap uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lainnya. Suatu contoh yang dekat adalah uang yang diperoleh dari hasil korupsi. Di mana korupsi tersebut telah merusak pembangunan nasional yang meliputi: ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Menurut Undang-undang RI No. 21 tahun 2001 Tentang Korupsi menyatakan bahwa korupsi terwujud dalam bentuk yang berbeda-beda dan biasanya meliputi beberapa unsur, seperti penyuapan, pencurian, curang, pemerasan, memanfaatkan konflik, perdagangan manusia dalam hal penawaran/penerimaan persenan secara melawan hukum, pemberian/komisi illegal, fanatisme dan nepotisme dari sumbangan politik secara illegal.[4]
Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terimplementasikan dalam perundang-undangan tersebut arahnya pada memidana si pelaku, baik penjara, denda atau hukuman mati dari tindakan pidana korupsi yang telah dilakukannya. Draft United Nations Manual On Anti Corruption Policy dalam program globalnya adalah memerangi korupsi, bahwa tindakan tersebut ditujukan kepada pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dari hasil kejatahan korupsi yang berkesinambungan.
Dalam prosesnya, money laundering dapat dibagi dalam tiga tahapan, yang meliputi:[5]
1. Placement, yaitu menempatkan uang haram ke dalam financial system. Biasanya dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam sistem keuangan, pencucian uang ini berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, hal ini dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain dan dari negara yang satu ke negara yang lainnya sampai beberapa kali, dan yang paling sering dilakukan oleh pelaku adalah memecah-mecah jumlahnya sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali, asal-usul uang itu tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter (penegak hukum). Selain itu, para pelaku pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang dan jasa agar terlihat seperti transaksi yang sah, atau dengan cara membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter seperti cheuques, money orders dan lainnya. Kemudian dapat menagih uang tersebut dan dapat juga mendepositokannya ke dalam rekening-rekening di lokasi lainnya. Uang yang telah ditempatkan di bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara bahkan sistem keuangan global atau internasional yang mana dapat dipindahkan ke bank yang lainnya, baik di dalam negara atau antar, dan luar negara.
2. Layering, Setelah melakukan placement, maka selanjutnya dilakukan layering (heavy soaping). Tahap ini, pelaku pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan dengan uang hasil kejahatan dari sumbernya atau mengupayakan konversi dana menjauh dari asalnya. Biasanya pelaku tersebut mungkin memilih suatu tempat pusat bisnis regional (offshore financial center) atau pusat perbankan dunia, yang mana menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Dana yang telah dicuci hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meniggalkan jejak baik sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.
3. Integration atau bisa disebut dengan repatriation and integration atau spin dry. Pada tahap ini, uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak. Begitu uang tersebut dapat diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka uang yang dianggap halal tersebut dibelanjakan untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan atau organisasi kejahatan yang akan diualngi lagi oleh pelaku, dan para pelaku ini dapat memilih penggunaannya dengan cara menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate (barang-barang maupun perusahaan).
Secara yuridis dalam Undang-undang no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana money laundering dibedakan dalam dua tindakan pidana pencucian uang: Pertama, tindak pidana yang aktif, di mana sesorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindakan pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah menjadi uang yang sah. Kedua, pencucian uang yang pasif, yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerimaan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang yang berasal dari tindak pidana tersebut dengan tujuan yang sama yaitu menyembunyikan asal-usulnya. Hal ini dianggap sama dengan pencucian uang. Dengan demikian, secara hukum yang berlaku baik taraf nasional dan internasional tidak dibenarkan hal ini dilakukan atau diperbuat oleh berbagai pihak.
B. Money Laundering dalam Perspektif Hukum Islam
Pandangan hukum Islam tentang money laundering ini merupakan bagian jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir menurut bahasanya adalah mashdar dari azzara yang berarti menolak atau mencegah kejahatan maupun juga berarti menguatkan, memuliakan, dan membantu. Secara terminologis, jarimah ta’zir adalah perbuatan maksiat yakni meninggalkan perintah yang diwajibkan dan melakukan perbuatan yang diharamkan, di mana perbuatan itu dikenakan hukuman had maupun kifarat. Maka, tindak pidana pencucian uang masuk dalam kategori jarimah ta’zir.[6]
Kejahatan model ini merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan (publik) untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum. Sebab uang adalah benda, dan benda tidak dapat disifati/dihukumi dengan halal atau haram, yang dapat disifati/dihukumi halal atau haram adalah perbuatan (perilaku) manusia. Kalau dalam pergaulan kita sahari-hari ada yang mengatakan ”uang haram atau uang halal”, maksudnya adalah uang yang diperoleh lewat jalan haram atau halal. Jadi perkataan tersebut adalah majazi/metaforis, bahwa hukuman hanyalah menjadi atribut/sifat dari perbuatan. Dalam Hasyiah Radd al-Muhtar Ibn Abidin dijelaskan, ”status keharaman uang/harta yang diperoleh lewat jalan haram tersebut adalah haram lighairih. Tetapi ia menegaskan kembali sekalipun haramnya lighairi, namun setatusnya qath’iy”.[7] Berdasarkan penjelasan tadi, bahwasanya perbuatan pencucian uang, secangih apapun melalui teknologi dan cara yang digunakan untuk proses pencucian uang adalah haram dan dilarang oleh agama.
Pencucian uang merupakan perbuatan yang tercela dan dapat merusak, membahayakan, dan merugikan kepentingan umum. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan hukum Islam. Para pelaku kejahatan pencucian uang membawa luka dan mengganggu ketertiban, kedamaian serta ketentraman hajat hidup orang banyak, hal inilah yang dikatakan sebagai jarimah ta’zir. Money laundering dimasukkan ke dalam jarimah ta’zir karena memenuhi berbagai kategori sebagai berikut:[8]
1. Perbuatan tersebut tercela menurut ukuran moralitas agama, sebab merusak, merugikan, dan membahayakan kehidupan manusia.
2. Perbuatan tersebut mencegah terwujudnya kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
3. Adanya unsur merugikan kepentingan umum.
4. Perbuatan tersebut mengganggu kepentingan umum dan ketertiban umum.
5. Perbuatan itu merupakan maksiat yang dilarang.
6. Perbuatan tersebut mengganggu kehidupan dan harta orang serta kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Di samping itu, money laundering juga mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi, timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi, hilangnya pendapatan negara, menimbulkan rusaknya reputasi negara, dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Akibat yang ditimbulkannya pun sangat besar terhadap kehidupan manusia.
C. Pemidanaan Kejahatan Money Laundering
Tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan (ar-rad-u waz-zajru), pengajaran, dan pendidikan (al-ishlah wat-tahdzib). Jarimah pada hakekatnya perbuatan yang tidak disenangi dan menginjak-injak keadilan serta membangkitkan kemarahan masyarakat terhadap perbuatannya dan merugikan korbannya. Hukuman yang dijatuhkan adalah berupa pemberian sanksi sebagai balasan dari perbuatannya yang merugikan masyarakat dan melanggar kehormatan norma yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Dasar dari hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut sebagai rasa derita yang harus dialami akibat dari perbuatannya, sekaligus sebagai penyuci dirinya. Sehingga adanya hukuman tersebut terwujudlah rasa keadilan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2003 tentang pencucian uang, berarti menganggap perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana (kejahatan) yang harus ditindak tegas oleh para penegak hukum yang berwenang.[9] Mengingat daya rusak yang diakibatkan oleh kejahatan ini sangat merugikan banyak pihak, dan membawa mudlarat bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya perangkat hukum yang tegas hal ini bisa dijadikan sebagai perwujudan rasa keadilan. Dalam UU tersebut pada pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 5 milyar dan maksimal 15 milyar rupiah (jika di negara Indonesia). Model yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang adalah pola minimal dan maksimal, dan dalam penjatuhan pidananya menganut sistem kumulatif. Dengan pola minimal dan maksimal berarti hakim dalam menjatuhkan pidana akan berkisar antara 5 dan 15 tahun kurungan atau dalam penjatuhan pidana denda berkisar antara 5 sampai 15 milyar rupiah.
Pada hukuman ta’zir, model kejahatan seperti itu tidak dapat ditentukan kadar ukurannya, keputusan ta’zir 100% diserahkan kepada ijtihad hakim atau imam yang berwenang, dengan catatan, hukuman itu dapat mencegah pelakunya untuk tidak mengulanginya kembali.[10] Hukuman yang dijatuhkan untuk tindak pidana pencucian uang ini sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2003 sudah sesuai dengan hukum Islam, yang mana pola hukuman yang ditetapkan minimal dan maksimal, dan juga tujuan dari penjatuhan hukuman dalam tindak pidana ini terwujudnya rasa keadilan. Hal ini juga memiliki kriteria yang sama dalam penalisasi hukum Islam. Penalisasi hukum Islam ini adalah “memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan terjadinya jarimah”.
Hukuman yang ditetapkan oleh ijtihad para hakim, harus berhukum pada nash al-Qur’an dan al-Hadis, juga sesuai dengan kriteria yang ada. Kriteria penalisasi (penetapan sanksi pidana) terhadap jarimah ta’zir adalah: [11]
1. Memenuhi prinsip ”kesinambungan” dengan tingkat seriusitas jarimah.
2. Memenuhi prinsip “keadilan” bagi semua pihak yang terkait dengan terjadinya jarimah
3. Memenuhi prinsip tentang fungsi pemidanaan baik yang bersifat “zawaa’ir” maupun yang bersifat “jawaabir”.
Dengan demikian, pemidanaan terhadap perbuatan money laundering yang terkandung di dalam Undang-undang No. 25 di atas dapat dikatakan telah memenuhi kriteria penalisasi jarimah ta’zir.
Diposkan oleh mAn!eZq di 06:35 0 komentar
jeni-jenis kejahatan di bursa efek
Sebuah bursa saham adalah sebuah entitas yang menyediakan "diperdagangkan" fasilitas bagi pialang saham dan pedagang , untuk perdagangan saham dan lain efek . Stock exchanges also provide facilities for the issue and redemption of securities as well as other financial instruments and capital events including the payment of income and dividends . Bursa saham juga menyediakan fasilitas untuk masalah dan penebusan efek serta instrumen keuangan lainnya dan kegiatan modal termasuk penghasilan dan pembayaran dividen . The securities traded on a stock exchange include shares issued by companies, unit trusts , derivatives , pooled investment products and bonds . Efek yang diperdagangkan di bursa saham termasuk saham yang diterbitkan oleh perusahaan, unit trust , derivatif , produk investasi disatukan dan obligasi .
To be able to trade a security on a certain stock exchange, it has to be listed there. Untuk dapat keamanan perdagangan di bursa saham tertentu, itu harus terdaftar di sana. Usually there is a central location at least for recordkeeping, but trade is less and less linked to such a physical place, as modern markets are electronic networks , which gives them advantages of speed and cost of transactions. Biasanya ada sebuah lokasi pusat setidaknya untuk pencatatan, tetapi perdagangan kurang dan kurang terkait dengan seperti tempat fisik, seperti pasar modern jaringan elektronik , yang memberikan mereka keuntungan dari kecepatan dan biaya transaksi. Trade on an exchange is by members only. Perdagangan di bursa adalah dengan anggota saja.
The initial offering of stocks and bonds to investors is by definition done in the primary market and subsequent trading is done in the secondary market . Penawaran perdana saham dan obligasi untuk investor adalah dengan definisi dilakukan di pasar primer dan perdagangan selanjutnya dilakukan di pasar sekunder . A stock exchange is often the most important component of a stock market . Sebuah bursa saham sering kali merupakan komponen yang paling penting dari sebuah pasar saham . Supply and demand in stock markets is driven by various factors which, as in all free markets , affect the price of stocks (see stock valuation ). Penawaran dan permintaan di pasar saham didorong oleh berbagai faktor yang, seperti di semua pasar bebas , mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham ).
There is usually no compulsion to issue stock via the stock exchange itself, nor must stock be subsequently traded on the exchange. Biasanya tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri, tidak harus saham selanjutnya diperdagangkan di bursa. Such trading is said to be off exchange or over-the-counter . perdagangan tersebut dikatakan off tukar atau over-the-counter . This is the usual way that derivatives and bonds are traded. Ini adalah cara biasa yang derivatif dan obligasi diperdagangkan. Increasingly, stock exchanges are part of a global market for securities. Semakin, bursa saham adalah bagian dari pasar global untuk efek.
Diposkan oleh mAn!eZq di 06:26 0 komentar
jenis-jenis kejahatan di bursa valuta asing
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Diposkan oleh mAn!eZq di 06:10 0 komentar
trik dan tips menghadapi kejahatan jual beli di internet
Peringkat 10: Penipuan lewat Handphone.
Pernah menerima pesan seperti ini tidak: Selamat, anda telah memenangkan hadiah dari undian Satelindo yang diundi pada tanggal 11/2/2007, di depan notaris dan pejabat setempat, dalam rangka Ulang Tahun Satelindo ke 15. Untuk keterangan lebih lanjut, harap hubungi Pak Razik 0816 xxx xxx sekarang juga. Jika pernah itu artinya anda termasuk ke dalam mereka yang jadi sasaran untuk dijadikan korban penipuan lewat HP.
Bukan hanya provider Satelindo saja yang dijadikan kambing hitam oleh mrreka, tapi juga hampir semua provider yang beredar saat ini. Mulai dari telkomsel, IM3, Pro-XL, dll. Dan ternyata, bukan hanya provider saja yang dilibatkan dalam hal ini, tapi para penipu ini juga mengatas namakan acara-acara kuis di televisi, perayaan ulang tahun di berbagai supermarket besar, Dirgahayu Perusahaan Publik terkenal, dll. Semuanya dengan janji untuk memberikan hadiah menarik seperti mobil, motor, Umrah, Pergi Haji, Apartemen hingga Rumah di Perumahan terkenal.
Saya juga pernah menerima pesan serupa. Penasaran, segera saya hubungi nomor rujukan yang mereka berikan. Dan berhadapanlah saya dengan Bapak X dimaksud. Dengan diawali pemberian salam yang sangat santun, beliau lalu menanyakan nama dan nomor telepon kita dengan keterangan untuk mengecek saya memperoleh hadiah yang mana dari undian mereka. Kemudian dengan penuh keakraban beliau akan menanyakan agama yang kita anut.
Setelah mendengar bahwa saya beragama Islam dengan suara yang penuh nada gembira kembali si bapak ini akan mengucapkan salam dengan lebih lengkap lalu diikuti dengan pengakuan yang penuh keakraban bahwa si bapak X adalah seorang Muslim yang sudah beberapa menunaikan ibadah haji. Kali ini dia ubah suaranya penuh rasa haru bahwa dia tidak bisa melupakan daya magis dari pengalaman spiritual yang dia peroleh di Mekah sana. Barulah kemudian dia meyakinkan saya bahwa dia adalah seorang bapak yang punya dua orang anak dan ingin anaknya kelak menjadi muslim yang baik di kemudian hari. Lalu, akhirnya (alhamdulillah) dia masuk ke inti pembicaraan.
(terdengar suara membolak-balik kertas dan tombol keyboard yang ditekan-tekan) Oh, Ibu Ade, saya ucapkan selamat sekali lagi. Benar bu. Ibu telah memenangkan hadiah sebuah sepeda motor Yamaha terbaru seharga Rp 9.750.000 jika ibu melihatnya di dealer-dealer motor terdekat. Tapi dalam hal ini ibu sama sekali tidak usah mengeluarkan uang sebanyak itu, karena hadiah ini sudah menjadi milik ibu dalam rangka Dirgahayu Satelindo. Undian ini sudah dilaksanakan kemarin bu, itu sebabnya ibu dengar sendiri kan bahwa kantor kami sangat ramai dan sibuk hari ini.
Hadiah akan diantarkan langsung ke rumah ibu, berikut dengan STNK-nya. Jadi bisa langsung jreng bu di jalan. Ibu masih suka mengantar anak ibu sekolah atau belanja? Nah, insya Allah mulai minggu depan, ibu bisa melakukan semua kegiatan tersebut dengan sepeda motor tersebut. Tidak ada pungutan biaya apapun bu. Karena ini adalah komitment dari kamu untuk membahagiakan para pelanggan di hari ulang tahun kami.
Dan mulai bertaburanlah kalimat sumpah atas nama Allah dan sumpah bahwa sebagai seorang muslim dia masih punya rasa malu untuk membohongi sesama saudara muslim guna meyakinkan saya bahwa yang dia lakukan bukanlah penipuan (hal ini dia lakukan bisa jadi karena sebelumnya saya, dengan polosnya bertanya apakah ini sebuah penipuan seperti yang sering saya baca di surat kabar).
Barulah setelah itu saya tanyakan apa syaratnya untuk memperoleh hadiah tersebut. Dia katakan (sekali lagi dengan beraninya mengatas namakan sumpah demi Allah) bahwa tidak ada pungutan biaya apapun, hanya saja dia perlu memenuhi persyaratan administrasi, yaitu saya harus membeli kartu telepon Satelindo yang baru sebanyak 6 lembar, hapus penutup timahnya dan beritahukan padanya nomor kode rahasia yang tertera di kartu telepon itu. Jika itu sudah saya lakukan, dia akan segera mengirimkan motor tersebut ke rumah saya hari itu juga.
Ah. Saya memang senang mengorek keterangan ^_^. Lalu saya katakan padanya, bahwa saya tidak punya uang sebanyak itu (6 x Rp 109.000), dan mulailah terjadi perubahan suara pada bapak tersebut. Jika semula suaranya sangat santun kini mulai terdengar nada tidak sabar (mungkin dia kesal dengan suara saya yang terdengar begitu bodoh dan lugu).
Ibu pinjam saja ke tetangga ibu. Selama ini hubungan tetangga baik kan bu, bukankah berbuat baik pada tetangga itu termasuk sebagian dari iman? Jika kita baik pada mereka tentu mereka juga baik pada kita. Pinjam saja pada mereka bu.
Tapi saya belum lapor pada suami saya.
Ah, suami ibu pasti senang, lebih baik tidak usah lapor dahulu, biar jadi surprise saja buat suami ibu. Dia akan bahagia begitu pulang ada sebuah motor baru di depan pintu jadi dia tidak akan marah dengan pinjaman beberapa ribu di tetangga ibu. Pinjaman beberapa ratus ribu itu tidak sebanding dengan motor seharga 9 jutaan lebih itu bu. Kemudian beberapa ajaran dan bujukan lain terus mengalir hingga akhirnya barulah saya mengaku bahwa saya tidak sebodoh yang dia kira. Saya berbalik mengejarnya dengan pertanyaan seputar sumpah atas nama Allah yang akan membawa kemalangan dan pertanggung-jawaban yang maha berat baginya. Kemudian dengan tegas saya tanyakan identitas bapak tersebut dan suara yang semula sabar, santun dan kebapakan itu berubah menjadi judes, ketus dan sangat tidak ramah.
Ya sudah kalau ibu memang tidak mau menerima rezeki. Bodoh!! Telepon ditutupnya. Selesai. Saya telepon balik lagi dan kembali menasehati dia agar menghentikan usahanya menipu orang banyak. Dia langsung menutup telepon. Dan setelah itu beberapa kali saya telepon balik lagi ke nomor itu, dia tidak pernah ada lagi di tempat. Sekarang, nomor telepon itu bahkan tidak pernah lagi diangkat. Entah kemana raibnya. Alhamdulillah. Semoga Allah sudah memberi orang-orang tersebut hidayah untuk bertobat. Aamiin.
Peringkat 9: Penipuan di Pom Bensin.
Jakarta itu kota yang sibuk. Semua orang seakan berpacu dengan waktu dan mendambakan kepraktisan. Hal ini berlaku juga pada perilaku ketika membeli bensin. Banyak di antara mereka yang enggan untuk turun dari kendaraan dan sepenuhnya memberi kepercayaan pada petugas pom bensin untuk mengerjakan akad jual beli tersebut. Cukup beri kunci untuk membuka tangki lalu sebutkan banyaknya bensin yang ingin dibeli. Praktis yah? Tapi amankah? Belum tentu.
Ternyata, ada beberapa petugas yang suka bandel dan memanfaatkan kelengahan para pembeli ini. Belinya Rp 30.000, tapi yang diberi hanya Rp 28.999 saja. Belinya 30 liter yang diberi hanya 29 liter saja. Mengapa hal ini bisa terjadi? Gampang. Karena angka yang berubah di deretan mesin hitung digital pompa bensin berputar cepat sekali. Jika kita tidak benar-benar jeli memperhatikannya, maka hal ini bisa digunakan untuk mengkorupsi beberapa tetes bensin.
Tips mencegahnya: mungkin ada baiknya sedikit meluangkan waktu untuk memperhatikan pertambahan angka pengeluaran bensin tersebut. Membiarkan perilaku remeh ini samasekali bukan perilaku bersedekah bagi pom bensin itu, tapi sebaliknya kita ikut membudayakan korupsi kecil-kecilan bagi orang lain yang memang sedang mencari peluang untuk mencari keuntungan pribadi.
Peringkat 8: Pencurian Handphone.
Mungkin setelah perhiasan emas, maka barang lain yang mungil, mudah dibawa kemana saja dan yang paling utama Harganya relatif tetap lumayan tinggi adalah handphone. Banyak orang yang mulai berpikir untuk berinvestasi lewat handphone. Kalau tidak ada uang, jual saja handphonenya. Cepat laku dan harganya tidak terlalu jatuh. Tapi kelebihan dari handphone inilah yang membuat barang mungil ini menjadi barang yang diincar oleh banyak pencuri. Tinggal ambil, lalu buang chip nomor HP-nya, jual deh.
Tips: Hati-hati saja. Mungkin lebih baik jika di kendaraan umum, handphonenya dimatikan saja, agar tidak terlalu menjadi perhatian orang jika tit-tut-tit berdering, entah karena ada panggilan atau karena ber-sms ria. Rasanya, lebih aman jika HP digantungkan/dikalungkan di leher dan dimasukkan ke dalam kantung atau kerah blues/kemeja. Bagi mereka yang berjilbab, peletakan model gantung ini bisa lebih aman karena HP otomatis tertutup oleh keberadaan jilbab. Biasanya, pencuri HP rada sungkan untuk merogoh ke bagian depan tubuh kita. Kecuali kalau si pencuri memang sudah benar-benar nekad. ^_^
Peringkat 7: Penculikan Anak Kecil.
Kasus-kasus penculikan anak-anak kecil benar-benar marak di kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Dan dari modus operandi yang diperoleh, ternyata pelakunya adalah orang-orang yang berada dekat dengan si anak atau dikenal oleh si anak tersebut. Entah itu tetangganya, atau pembantu rumah tangga, atau teman kakak, atau kenalan temannya sendiri. Karena yang diincar adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, maka cara yang dipakai adalah dengan menawarkan sesuatu yang digemari oleh si anak tersebut.
Ada yang ditawari akan diberi mainan CD Play Stasiun, atau makanan yang enak seperti permen, ice cream, dan sebagainya. Bisa juga melalui permainan yang umum dilakukan oleh si anak. Ada kasus dimana anak diajak main petak umpet untuk mengagetkan ibu yang sebentar lagi akan pulang kantor. Agar tidak ketahuan, si anak diminta untuk bersembunyi di dalam kardus. Kardus ditutup, diisolasi dan diangkut. Si anak yang masih merasa sedang bermain diam saja di dalam kardur, bahkan karena menunggu mereka sampai tertidur di dalam kardus itu. Bangun-bangun mereka sudah berada di tempat lain.
Pada korban penculikan yang pernah terjadi, yaitu penculikan yang dilakukan oleh Tomi Buntung, si anak diminta oleh Jefri (anak kandung Tomi), untuk mengantarkannya ke warung untuk membeli rokok. Dengan alasan agar tidak kelelahan, si anak ditawari untuk menumpang mobil yang dikendarai oleh Jefry. Setelah si anak masuk mobil, si anak pun dilarikan pergi. Dua hari kemudian si orang tua baru mendapat kabar agar menyediakan tebusan.
Tips mencegah: ajarkan anak untuk tidak mudah percaya pada orang lain di luar anggota keluarganya, jika mereka diajak bepergian oleh orang-orang lain tersebut. Ajarkan anak bahwa jika mereka diajak pergi oleh orang lain (termasuk pembantu rumah tangga), jangan pergi seorang diri tapi ajak anggota keluarga lain. Selain itu, minta anak untuk menghapal nama orang tuanya, alamat rumah dan nomor telepon yang bisa mereka hubungi jika terjadi sesuatu. Tapi lebih dari itu, jangan lepas anak tanpa pengawasan sama sekali di pekarangan rumah, terutama bagi anak yang berusia di bawah 7 tahun.
Peringkat 6: Hipnotis.
Pada awalnya, ilmu hipnotis ini dipelajari dengan tujuan yang sangat baik. Yaitu untuk membangkitkan motivasi dalam diri seseorang agar melakukan sesuatu dengan kemampuan maksimalnya. Atau bisa juga digunakan untuk mengungkap masa lalu yang buruk agar bisa dicarikan solusi pemecahannya sehingga si penderita trauma bisa memulai hidup baru dengan gairah baru. Itu sebabnya hipnotis diajarkan pada masyarakat luas yang ingin menggunakannya untuk tujuan baik.
Sayangnya, dalam perkembangannya ternyata hipnotis ini digunakan oleh oknum-oknum tertentu justru untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka menghipnotis orang lain agar dengan suka rela menyerahkan harta benda yang dimilikinya. Ada kasus dimana seorang wanita diminta untuk berjalan ke ATM terdekat dan mengambil semua uang tabungan yang mereka miliki di ATM tersebut. Ada juga yang diminta untuk menyerahkan semua perhiasan yang dipakainya saat itu dan seluruh uang yang dibawanya. Bahkan ada juga yang diminta untuk pulang ke rumah dan mengambil serta menyerahkan semua harta perhiasan dan uang yang dia miliki. Modus operandinya yaitu dengan cara menepuk pundak atau punggung mereka yang ingin dihipnotis.
Tips mencegahnya: Jangan pernah langsung menatap mata mereka yang tiba-tiba menyentuh atau menepuk punggung atau pundak kalian.! Mengapa? Karena hipnotis hanya bisa terjadi jika ada kontak mata.
Ada sebuah pengamatan yang menyatakan bahwa hipnotis ternyata tidak mempan pada dua karakter sifat manusia. Siapakah karakter manusia yang beruntung tersebut?
Pertama, mereka adalah orang yang selalu ceria dan riang gembira dalam menghadapi berbagai situasi. Diduga hal ini terjadi karena mereka yang selalu ceria dan riang gembira ini tidak pernah menganggap serius berbagai episode kejadian yang mereka hadapi. Dengan ketidakseriusan ini, mereka jadi sulit untuk dihipnotis (mungkin lebih tepatnya sulit untuk diajak berkonsentrasi. Bukankah hipnotis langkah pertamanya adalah mengajak mereka untuk berkonsentrasi pada satu fokus tertentu?).
Kedua, mereka adalah orang yang selalu bersyukur. Orang yang selalu bersyukur biasanya tidak punya ambisi untuk memperoleh sesuatu pun tidak punya kendala atas sesuatu yang mereka alami dalam berbagai episode hidup. Mereka selalu berpikir positip akan segala sesuatunya, mereka juga dipenuhi semangat untuk meraih akhirat. Atas sebuah kehilangan mereka tetap mampu bersabar dan bersyukur dan ketika menerima kebaikan mereka semakin bersyukur. Entah mengapa karakter ini sangat sulit untuk dihipnotis. Tapi saya pribadi (Ade Anita), yakin bahwa inilah bukti dari janji Allah, bahwa Jika kamu bersyukur, maka akan Aku tambah nikmat-Ku. Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar.
Peringkat 5: Pelecehan dan Pemerkosaan Terhadap Wanita.
Pada sebuah pengamatan yang diperoleh dari keterangan para pelaku tindakan pelecehan dan pemerkosaan terhadap wanita tersebut diperoleh beberapa keterangan tentang tipe-tipe wanita yang biasa dijadikan sasaran penjahat. Yaitu:
a. Model Rambut. Dari pengakuan para pemerkosa ternyata mereka umumnya tertarik pada wanita dengan model rambut panjang. Kenapa? Karena dengan model rambut panjang tersebut, dengan mudah si pemerkosa bisa menarik rambut wanita tersebut lalu menyeretnya pergi untuk diperkosa. Juga model rambut yang dikepang panjang. Atau model jilbab lebar atau jilbab gaul dengan model kepang belakang.
Tips Pencegahan: hindari model rambut atau jilbab yang memudahkan orang untuk merenggut sekaligus menyeret tubuh kalian.
b. Pakaian. Makin kompleks model pakaian yang dikenakan oleh seorang wanita, ternyata semakin membuat para perencana pemerkosa tidak berminat untuk menjalankan aksinya. Artinya, mereka yang menjadi korban pemerkosaan ternyata adalah para wanita yang berpakaian serba simpel dan praktis. Seperti mereka yang mengenakan sackdress (baju terusan simpel), rok pendek model berbagai macam model, rok panjang yang model lebar, daster, pakaian atau kain dengan model kemben, dan bahkan gamis/abaya tanpa daleman bagi wanita muslimah.
Tips Pencegahan: Untuk para penggemar gaun model gamis atau abaya atau rok terusan, selalu kenakan celana panjang atau celana pendek selutut di dalam gaun kalian. Sedangkan untuk para penggemar gaun model simpel, hmm.. mungkin ini saatnya untuk merubah penampilan kalian agar para pemerkosa sungkan untuk berpikiran jahat pada kalian.
c. Sikap. Para pemerkosa selalu mengincar para wanita yang terlihat lengah. Seperti mereka yang sedang berjalan sambil ber-sms ria, mereka yang berjalan sambil melamun, atau mereka yang sedang duduk-duduk seorang diri dengan sikap tubuh yang sama sekali tidak waspada.
Tips Pencegahan: Waspada saja deh. Kalau perlu, selalu siapkan semprotan yang bisa memerihkan mata di dalam tas atau tempat yang mudah diraih. Dan satu lagi, jangan menunggu di tempat terpencil dan sepi jika kamu sedang menunggu seseorang atau sesuatu.
Peringkat 4: Kejahatan Kapak Merah.
Kelompok kapak merah rasanya adalah kelompok penjahat yang sulit untuk ditaklukkan. Meski sudah beberapa kali beberapa orang ditangkap, tapi gerombolan kelompok kapak merah ini selalu ada regenerasinya. Kelompok penjahat ini adalah beberapa penjahat (biasanya 4 – 6 orang) yang dengan menggunakan kapak memecahkan kaca mobil di keramaian lalu lintas Jakarta yang padat dan sedikit macet (kecuali hari Raya mungkin, karena hanya pada hari raya lalu lintas Jakarta sepi lengang) untuk merampok pengemudi atau pemilik kendaraan. Seperti merampas handphone, perhiasan emas (jam, kalung, cincin atau gelang), atau dompet/tas. Terkadang, bukan Cuma itu, tapi mereka juga mengambil kaca spion mobil-mobil sedan bahkan pada mobil mewah mereka juga mengambil (dengan santainya!!!) perhiasan mobil seperti logo Merci di kap depan mobil, atau logo macan terbang di mobil Jaguar, atau bahkan mengutil lampu kabut yang bertengger di depan mobil. Biasanya, para pengemudi dan pemilik mobil bahkan juga pemilik mobil di sebelah kiri kanan mobil korban tidak dapat berbuat apa-apa karena melihat keberadaan kapak di tangan penjahat tersebut.
Tips Pencegahan: Jangan menghitung uang di dalam dompet atau amplop gaji ketika lampu sedang berwarna merah atau ketika lalu lintas padat; Jangan asyik bertelepon ria dengan handphone ketika lampu sedang berwarna merah (terutama di daerah sekitar Grogol, Slipi dan pertigaan UKI serta perempatan Pramuka) atau lalu lintas padat; Jangan meletakkan tas tangan atau dompet di tempat yang mengundang orang untuk mengambilnya (seperti di sebelah bangku supir yang kosong atau di atas dashboard mobil). Segera hubungi polisi jika kalian menjadi korban (ingat-ingat kemana arah para penjahat lari dan bagamana rupa mereka).
Peringkat 3: Sekali lagi: PENCULIKAN ANAK KECIL.
Pada peringkat sebelumnya (7), kasus penculikan anak-anak terjadi di sekitar tempat tinggal mereka dan biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mereka kenal. Pada peringkat ketiga ini, penculikan anak-anak dilakukan oleh orang yang benar-benar asing di tempat yang juga asing bagi anak-anak tersebut. Yaitu di supermarket.
Anak-anak yang diculik ini adalah anak-anak BATITA (bawah tiga tahun) yang ditaruh oleh orang tua mereka di kereta dorong belanjaan (troly belanjaan). Para penjahat memanfaatkan para ibu yang biasanya jika sudah berbelanja sering keasyikan dan anak-anak mereka yang didudukkan di atas troly tidak begitu diawasi. Ketika itulah para penjahat meraih anak-anak tersebut dan melarikannya keluar dari supermarket. Padatnya pengunjung supermarket dan paniknya ibu memberi waktu untuk penjahat melarikan diri. Mengapa mereka mengincar anak BATITA? Bukan untuk meminta tebusan seperti kasus penculikan di peringkat ke 7, tapi anak-anak tersebut kelak akan dijual belikan!!!
Tips Pencegahan: jangan pernah meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan, walau pun untuk waktu yang sangat sebentar.
Peringkat 2: Kejahatan Di Dalam Taksi
Kasus perampokan atau pembunuhan atau perampasan di dalam taksi tetap merupakan kejahatan yang sering terjadi di Jakarta. Entah itu dilakukan langsung oleh supir taksinya, atau supir yang kemudian mengajak temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan atau supir dengan teman yang sedang menunggu di bagasi belakang taksi. Tapi kejahatan di dalam Taksi ini, bukan monopoli mengambil korban para penumpang saja, terkadang bisa sebaliknya juga, yaitu penumpang yang menjadi penjahatnya.
Tips Pencegahan: Jika naik taksi seorang diri, lebih baik duduk di kursi belakang di sebelah yang berseberangan dengan supir taksi. Selalu perhatikan apakah photo yang tertera di kartu identitas pengemudi sesuai dengan wajah si pengemudi saat itu. Perhatikan juga nomor pintu dan nomor identitas pengemudi serta jam taksi itu digunakan (selain melihat nama si pengemudi). Untuk lebih amannya, jika wanita ingin pergi seorang diri lebih baik kalian memesan taksi dari tempat asal.
PERINGKAT PERTAMA: KEJAHATAN KARENA KETIDAK DISIPLINAN YANG MERUGIKAN ORANG LAIN
Ada sebuah kisah. DI sebuah perempatan, lampu merah menyala. Tapi sebuah motor sama sekali tidak menghentikan kendaraannya dan terus melaju. Hingga BRAK!! Seorang pengendara motor lain dari arah berlawanan tertabrak. Polisi datang, menangkap si penabrak yang bersiap untuk kabur.
Mengapa saudara menerobos lampu merah? Tidak lihat lampu merah menyala?
Lihat pak.
Lalu kenapa saudara terus menerobos?
Karena saya tidak tahu ada polisi di sini. Inilah perilaku tidak disiplin. Disiplin yang berkembang di masyarakat selama ini adalah disiplin yang dipaksakan. Yaitu disiplin karena adanya petugas dan peraturan. Bukan disiplin karena kesdaran dalam diri. Perilaku ketidak disiplinan ini melahirkan sikap tidak dapat menjaga amanah dan tidak dapat menghargai keberadaan orang lain. Dan inilah yang membawa bencana bagi orang lain selain bagi dirinya sendiri.
Perilaku kejahatan di peringkat pertama ini, sebenarnya tidak diniatkan oleh pelaku untuk berbuat jahat. Hanya saja, karena sikap ketidak disiplinan yang dilakukannya ternyata mampu membuat orang lain yang tidak bersalah apa-apa ikut menjadi korban.
Ketidak disiplinan lain yang terjadi dan merugikan orang lain seperti kejadian baru-baru ini dimana ada seorang penumpang kereta listrik yang menarik handle rem darurat di gerbong sehingga menyebabkan dua kereta listrik di jalur Jakarta Bogor bertabrakan. Rute/jadwal kereta listrik di jalur tersebut terganggu selama beberapa hari guna evakuasi dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Contoh lain adalah ketidak disiplinan supir mikrolet yang menyerahkan kernetnya (biasa disebut supir cabutan) untuk mengemudi satu atau dua balikan sementara si supir istirahat di tempat minum kopi. Tentu saja supir cabutan ini biasanya tidak memiliki ketrampilan mengemudi yang memadai sehingga tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas (kasus tragedi tabrakan bus yang mengangkut pelajar dan mobil trailer di Situbondo adalah contoh perilaku ketidak disiplinan yang memakan korban terbesar baru-baru ini. Mobil trailer ini dikemudikan oleh kernet karena si supir sedang istirahat tidur di jok belakang).
Contoh lainnya lagi adalah perilaku menerobos lampu merah atau menerobos pintu palang kereta listrik. Atau petugas yang tidak berada di tempat ketika kereta listrik ingin lewat sehingga pintu palang kereta listrik tidak berfungsi.
Contoh lain adalah perilaku penumpang kereta listrik yang tidak ingin membayar karcis kereta dan lebih memilih untuk duduk di atas atap kereta. Akibatnya, bukan hanya si penumpang tidak disiplin ini yang tertimpa musibah kesetrum tapi para penumpang di gerbong di bawahnya juga terperangkap di dalam gerbong yang berasap karena adanya korsleting listrik di atap. Belum lagi kepanikan para penumpang yang bisa membawa korban terinjak penumpang lain.
Contoh lain adalah perilaku membuang sampah di tempat yang bukan semestinya. Sehingga sampah menutupi saluran air, ketika musim hujan tiba, banjir melanda. Dan ketika musim hujan berganti menjadi musim kemarau, penyakit demam berdarah dan diare meraja lela. Contoh lain adalah kebut-kebutan di jalan raya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Contoh lain adalah supir Kopaja atau mikrolet yang meminum minuman keras sebelum mereka mengemudikan kendaraan serta perilaku para supir kendaraan umum ini yang sering tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.
Diposkan oleh mAn!eZq di 05:50 0 komentar
trik dan tips mengatasi kejahatan bank melalui internet
Penipuan di Internet sekarang merajalela, jika Anda tidak mengetahuinya, kemungkian Anda akan menjadi korban. Para penipu ini bisa mengambil uang kita dengan berbagai cara atau memfitnah kita. Yang jelas sangat merugikan kita. Penipu biasanya memanfaatkan goncangan psikologis dan membuat orang mengabaikan akal sehat.
1. Undian Berhadiah
* Sering sekali ada orang yang menerima email berisi Anda memenangkan undian berhadiah. Bisa dari Yahoo, Microsoft, atau yang lain. Jangan mempercayai email ini. Jika Anda penasaran sekali, kontak langsung Yahoo atau Microsoft atau siapapun yang dikabarkan dalam email tersebut akan memberi hadiah.
* Pencegahan: Jangan percaya apalagi transfer uang terlebih dahulu sebelum Anda memastikan kebenaran undian berhadiah.
2. Bisnis Palsu
* Bisnis ini biasanya MLM (Anda harus merekrut member). Termasuk di dalam kategori ini adalah HYIP (High Yield Investment Program). HYIP bukan bisnis investasi tetapi permainan uang.
* Pencegahan: Mendapatkan uang dengan mudah itu tidak ada. Selidiki siapa yang menyelenggrakan bisnis tersebut (alamat, badan hukum) jika akan bergabung dengan suatu bisnis..
3. Phising
* Phising adalah teknik penipuan untuk mencuri password Anda atau informasi pribadi Anda. Pelaku phising sering membuat website palsu yang mirip dengan aslinya, sehingga korban memasukkan nomor rekening dan password di website penipu.
* Pencegahan: jangan mengklik link di email, selalu periksa URL sebelum login. Misalnya jika mau login ke yahoo mail, pastikan URL-nya mail.yahoo.com.
4. Program Pay To
* Anda mendapat tawaran untuk mengikuti program yang akan membayar Anda jika Anda mengklik email atau banner. Diantaranya memang mereka membayar Anda, namun sebagian besar mereka tidak membayar Anda. Ciri-ciri penyelenggara bisnis ini yang menipu adalah jika mereka menyaratkan Anda harus memperoleh poin sejumlah tertentu (misalnya 100 USD) sebelum mereka membayar Anda. Kenyataannya, poin Anda tidak pernah mencapai jumlah ini.
* Pencegahan: Tidak mengikuti program ini, kalau Anda tertarik mengikuti, selalu memeriksa forum yang membahas program tersebut dan mencari tahu apakah membernya dibayar.
5. Piramida Uang
* Mirip MLM tapi tanpa produk. Anda diminta untuk mentransfer uang ke nama nomer pertama, Anda masuk ke nomor terakhir. Anda diminta menyebarkan email tersebut ke banyak orang. Bisnis seperti ini tidak berjalan dan hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Tidak mengikuti bisnis piramida uang.
6. Pencucian Uang
* Anda mendapat email bahwa ada harta warisan yang perlu dicairkan. Anda diminta membantu dengan menyediakan rekening bank untuk ditransfer. Uangnya sebenarnya tidak ada, kalaupun ada dan ditransfer ke rekening Anda, uang itu adalah hasil curian dan Anda akan berurusan dengan hukum.
* Pencegahan: Jangan pernah tergiur dengan penawaran ini.
7. Hacking & Cracking
* Anda tiba-tiba tidak bisa login di email, password salah terus! Padahal Anda merasa tidak pernah mengganti password. Atau E-gold atau paypal Anda tiba-tiba habis ada yang menguras. Pelakunya adalah hacker atau cracker yang mencuri password Anda dan mentransfer ke rekening mereka.
* Pencegahan: Selalu memasang antivirus dan tidak mengakses rekening online di warnet, selalu gunakan komputer pribadi jika Anda harus mengakses rekening online.
8. Software yang berisi virus / trojan
* Anda mendownload software dan merasa nyaman menggunakannya. Tiba-tiba rekening Anda ada yang membobol.
* Pencegahan: Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah diupdate ketika membuka Internet.
9. Penyedia layanan email palsu
* Anda mendapat email yang berisi iklan bahwa ada sebuah layanan email yang sangat fantastis, misalnya tanpa batasan kapasitas, anonim, bahkan Anda akan mendapat dollar jika registrasi. Itu semua bohong. Jika Anda menggunakan email tersebut, maka data-data pribadi Anda akan dicuri oleh penyedia email palsu tersebut.
* Pencegahan: Jangan mendaftar email ke tempat yang tidak dapat dipercaya, gunakan yahoo ataugmail yang terpercaya.
10. Email palsu (Fake Mail)
* Anda mendapat e-mail seolah-olah dari admin yahoo, admin e-gold atau paypal. Email ini menyatakan Anda harus login untuk verifikasi data. Anda sangat terkejut dan segera membuka link yang ada dalam pesan email tersebut. Anda diminta memasukkan password Anda. Jika ini terjadi berarti Anda telah tertipu, karena mengirimkan password ke hacker / cracker.
* Pencegahan: Jangan mengklik link dalam email, apalagi setelah Anda klik, Anda harus memasukkan password Anda. Ini halaman palsu.
11. Email Berantai (Chain / Hoax Letter)
* Anda pasti sering mendapatkan email yang menganjurkan untuk meneruskan pesan (forward) tersebut ke orang lain. Mungkin ada ancaman atau Anda ingin membantu seseorang, atau dengan meneruskan email tersebut Anda akan mendapatkan hadiah. Hampir semua email berantai adalah bohong. Hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Jangan meneruskan email yang menyarankan Anda untuk meneruskan email kepada orang lain.
*
5 tips untuk Melindungi Identity Keuangan
1. Dapatkan lebih baik, password kuat dan mengubahnya setidaknya dua kali setahun.
2. Dapatkan software keamanan , dan update dan patch secara teratur.
3. Berhenti dan berpikir sebelum Anda mengklik link atau lampiran dari sumber yang tidak dikenal.
4. Informasi yang berharga. Berhati-hatilah tentang apa yang Anda berikan jauh tentang diri Anda dan orang lain secara online.
5. Log on ke www.staysmartonline.gov.au untuk informasi lebih lanjut dan untuk mendaftar untuk layanan email peringatan.
1.
Internet Security tips
1.
Berikut adalah 12 cara yang Anda dapat lebih melindungi diri dengan keamanan internet ditingkatkan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penipuan kartu kredit:
1. Pastikan Anda menjaga komputer Anda aman. Membatasi akses ke orang-orang yang bisa dipercaya 100%.Bahkan saat itu, tidak mengungkapkan sandi ke siapa pun yang tidak memiliki alasan untuk mengenal mereka.
2. Jangan pernah mengirimkan rincian kartu kredit Anda melalui email. Email account dapat hacked, dan ini akan menjadi serangan mudah bagi siapa saja dengan pengetahuan yang diperlukan untuk keamanan email by-pass internet. Bank PERNAH meminta Anda untuk mengirim rincian keamanan Anda melalui email. Jika Anda menerima email yang mengaku dari bank Anda meminta rincian tersebut, itu adalah scam.
3. Demikian pula, jangan login ke situs web bank seharusnya melalui link dalam email. Ini adalah "klasik phishing" scam, di mana Anda diminta untuk me-reset keamanan bank Anda fitur karena mereka telah diganggu. Tidak, keamanan internet anda belum dikompromi, tetapi akan jika Anda mengikuti instruksi mereka. Link pada email ini palsu akan mendarat Anda pada halaman yang identik dengan bank Anda, tapi jangan tertipu. Juga, jangan membuka email yang tidak Anda kenal, terutama jika itu berisi lampiran. Hal ini bisa menjadi virus yang bisa menginstal perangkat lunak keylogging jauh ke dalam komputer Anda yang melacak penekanan tombol Anda ketika Anda melakukan transaksi keuangan swasta.
4. Selalu log out dari account online Anda ketika Anda selesai untuk menjaga keamanan internet, bukan hanya menutup browser. Hal ini terutama terjadi di tempat kerja, perpustakaan, dan kafe internet, walaupun Anda tidak harus benar-benar melakukan transaksi keuangan dari manapun tetapi dijamin lokasi - lokasi internet yang umum tidak.
5. Melakukan segala upaya untuk hanya hanya berurusan dengan pedagang didirikan dan terkemuka.
6. Hanya melakukan pembayaran di situs Web aman. Anda dapat memverifikasi ini dengan mencari simbol gembok di-bawah kanan browser Anda, dan memeriksa bahwa alamat web telah berubah menjadi "https" dari "http".
7. Jika Anda tidak terbiasa dengan sebuah situs web dan memiliki keraguan, melakukan Googling sedikit untuk memeriksa tidak ada cerita buruk tentang mereka pada setiap forum. Atau pergi ke tempat lain; internet menawarkan banyak pilihan.
8. Jauhkan menutup mata pada account Anda dan melaporkan setiap perbedaan segera.
9. Jangan menggunakan "mengingat opsi sandi saya" pada perbankan dan situs belanja. Hal ini memungkinkan setiap orang dengan akses ke komputer Anda untuk mendapatkan langsung melalui ke rekening bank Anda.Ingat: password ada karena suatu alasan.
10. Menjaga Anda keamanan internet dengan mengubah password Anda secara berkala.
11. Segera membatalkan kartu apapun yang Anda yakini telah digunakan curang .
12. Periksa kebijakan privasi dari setiap pedagang online sebelum Anda membeli dari mereka. rincian Anda harus dilindungi dan tidak disampaikan dengan cara apapun kepada pihak
Diposkan oleh mAn!eZq di 05:36 0 komentar
jeni-jenis kejahatan jual beli di internet
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat,carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos programorang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengancarder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengankartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atauorang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta diIndonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alatkomputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Diposkan oleh mAn!eZq di 05:29 0 komentar
Sabtu, 10 April 2010
1.Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu Disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah untuk Persekutuan Menjalankan Suatu usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang Pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas Merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam Anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan Sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti Pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para Pemegang Saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan Memperoleh bagian keuntungan yang Disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik Obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan Menggunakan akte resmi (akte yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus Disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri Kehakiman, harus Memenuhi syarat sebagai berikut:
* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
* Akta pendirian Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan Disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995 & UU Nomor 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akte pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No 40 tahun 2007, Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut Ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut Merupakan Kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 Merupakan diubah menjadi kewenangan / Kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah Sah Sebagai badan hukum perseroan terbatas dan memiliki dirinya sendiri serta dapat Melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan Pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akte pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas Terdapat juga modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan Merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya Merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang Disetor Merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Merupakan modal bayar modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris
Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
Pembagian Perseroan Terbatas
1.PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan Tertentu Misalnya Pemegang sahamnya hanya dari KERABAT dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif Menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari Pemegang Saham, direksi, dan Komisaris.
Dalam PT, para Pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk Menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam Kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi Kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para Pemegang Saham dan PIHAK ketiga, untuk Kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi Sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa Memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi Petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham, semua Pemegang Saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila Pemegang Saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke Pemegang lain yang Disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke Komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS:
* Menentukan direksi dan pengangkatan Komisaris
* Memberhentikan direksi atau Komisaris
* Menetapkan besar gaji direksi dan Komisaris
* Mengevaluasi kinerja perusahaan
* Memutuskan rencana penambahan / Pengurangan saham perusahaan
* Menentukan kebijakan perusahaan
* Mengumumkan pembagian laba (Dividen)
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama Membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.Kewajiban terbatas. Tidak seperti kemitraan, Pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki Kewajiban untuk Obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi terbatas juga Kewajiban Membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari Pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Stabilitas ini menyebabkan modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam Jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan Penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, Ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim Ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Portmain.
3.Efisiensi manajemen. Manajemen dan Spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien Sehingga memungkinkan untuk Melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, Efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, Sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya Pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat pribadi. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:
1. Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Jangka waktu perubahan Berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan Pengurangan modal ditempatkan dan Disetor; dan / atau
6. Perseroaan perubahan status dari tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau Disetor
2.PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
* Badan Pengawas Pasar Modal
* Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta Sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
* Perusahaan efek
* Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, Mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan Standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK Merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
* Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
* Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
* Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
* Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
* Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
* Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
* Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
* Pelaksanaan tata usaha Badan.
STRUKTUR ORGANISASI
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
* Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
* Biro Riset dan Teknologi Informasi
* Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
* Biro Pengelolaan Investasi
* Biro Transaksi dan Lembaga Efek
* Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
* Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
* Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
* Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
* Biro Perasuransian
* Biro Dana Pensiun
* Biro Kepatuhan Internal
3.SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Saham di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham adalah nilai satuan pembukuan atau dalam berbagai Instrumen finansial yang mengacu pada sebuah bagian kepemilikan perusahaan.
Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham Prioritas preferen biasanya memiliki lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian Dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak Ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki Beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.
Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau Disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan Deviden.
Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), Sedangkan Jika sudah daftar perusahaan dan ingin menambah saham beredar dengan Memberikan hak terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek terlebih dahulu (HMETD ) atau juga dikenal dengan sebutan Right Issue.
Beberapa perusahaan Indonesia Melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan Situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis Moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang Merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga di bawah nilai Mencapai 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi nilai di bawah. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih Bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.
Untuk bisa Menilai apakah sebuah Bernilai saham mahal atau murah, biasanya Digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk Melakukan Valuasi teknik terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar bisa dibagi Risiko. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam Jangka Panjang. Mereka menyarankan Rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2.Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2.Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
4.OBLIGASI
Suatu Obligasi adalah istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang Merupakan Suatu Pernyataan utang dari penerbit Obligasi kepada Pemegang Obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam Obligasi tersebut seperti identitas Misalnya Pemegang Obligasi, Pembatasan-Pembatasan atas Tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya Diterbitkan untuk Suatu Jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang Disebut "US Treasury securities" Diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun Disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun Disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang Diterbitkan oleh pemerintah Disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun Disebut pemerintah yang Diterbitkan Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah Merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" Obligasi adalah Merupakan sipeminjam atau debitur, Sedangkan "Pemegang" Obligasi adalah Pemberi Merupakan pinjaman atau kreditur dan "kupon" Obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. PENERBITAN Obligasi dengan ini maka dimungkinkan bagi penerbit Obligasi pembiayaan investasi guna Memperoleh Jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada Beberapa negara, istilah "Obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada Jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya istilah Menggunakan PENERBITAN Obligasi untuk surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" bagi PENERBITAN Digunakan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada Pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat Perbendaharaan" yang Digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang. Obligasi memiliki Risiko yang Tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki Risiko menengah dan "surat Perbendaharaan" yang memiliko Risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki Risiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah Instrumen keuangan yang Merupakan Disebut sekuriti namun bedanya adalah pemilik saham adalah Bahwa Merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, Pemegang Obligasi Sedangkan Merupakan semata adalah Pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit Obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki jangja Suatu waktu yang ditetapkan dimana setelah Jangka waktu tersebut tiba maka dapat diuangkan Sedangkan Obligasi saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada Obligasi yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang Disebut gilt Jangka yang tidak memiliki waktu jatuh tempo.
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.Obligasi di atur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
* UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
* UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
* PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
* PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
* PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
* PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
* Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).
PENERBIT OBLIGASI
Penerbit Obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan Obligasi, namun peraturan yang Mengatur mengenai tata cara PENERBITAN Obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit Obligasi biasanya terdiri atas:
* Lembaga supranasional, seperti Misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
* Suatu negara Pemerintah menerbitkan Obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa Disebut dengan Obligasi internasional (sovereign bond).
* Sub-sovereign, propinsi, negara atau daerah Otoritas. Di Amerika dikenal Sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal Sebagai Surat Utang Negara (SUN) [1]
* Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa Disebut juga agen obligasi, atau lembaga.
* Perusahaan yang menerbitkan Obligasi Swasta.
* Special purpose vehicles adalah perusahaan yang Didirikan dengan tujuan Suatu khusus guna menguasai aset Tertentu yang ditujukan guna PENERBITAN Obligasi Suatu yang biasa disebt Efek Beragun Aset.
PROSES PENERBITAN OBLIGASI
Proses yang umum dikenal dalam Suatu PENERBITAN Obligasi adalah melalui Penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam Penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan akan Membentuk Suatu Sekuritas sindikasi guna membeli seluruh Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan Obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
FITUR OBLIGASI
Fitur yang terpenting Dalam Suatu Obligasi adalah:
* Nilai nominal atau nilai utang pokok, yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.
* Harga PENERBITAN, yaitu Suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana Obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya PENERBITAN.
* Tanggal jatuh tempo, yaitu Suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal Obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki Kewajiban kepada Pemegang Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Obligasi tersebut. Beberapa Diterbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas euro Obligasi dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai Berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo Obligasi yaitu:
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (Obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.
* Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada Pemegang Obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap Balinese masa berlakunya Obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya Digunakan karena dimasa lalu secara fisik Diterbitkan Obligasi bersama dengan kupon bunga yang melekat pada Obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, Pemegang Obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.
* Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada Pemegang Obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon Obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan Obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.
* Dokumen resmi, suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari Pemegang Saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan Pengadilan diperlakukan Sebagai Suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas mayoritas Persetujuan Pemegang Obligasi.
* Hak OPSI: suatu Obligasi dapat Memuat ketentuan mengenai hak OPSI kepada pembeli Obligasi Obligasi ataupun penerbit.
* Hak pelunasan, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi Obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo Obligasi. Obligasi jenis ini dikenal Sebagai Obligasi OPSI beli. Obligasi jenis ini kebanyakan Memberikan hak kepada penerbit untuk Melakukan pelunasan Obligasi pada nilai pari. Obligasi pada Beberapa mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang Disebut premi OPSI. Digunakan ini utamanya bagi Obligasi Berbunga tinggi. Obligasi jenis ini pada Terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan Operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari Pembatasan-Pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas Obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.
* Hak jual, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk memaksa penerbit Melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat OPSI jual.
* Tanggal pelaksanaan adalah tanggal dimaka OPSI OPSI OPSI beli atau jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo Obligasi, dimana pada umumnya Terdapat 4 cara pelaksanaan OPSI yang demikian ini yaitu:
* Gaya Bermuda memiliki Beberapa jam pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.
* Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan, Ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.
* Gaya Amerika OPSI dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.
* Penjualan karena kematian adalah OPSI yang diberikan kepada ahli waris Pemegang OPSI untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada Pemegang Obligasi atau menderita cacat tetap.
* Dana jaminan atau yang juga dengan istilah dinenal dana pembayaran hutang adalah Merupakan Suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya porsi Suatu Tertentu dari Obligasi yang dapat dicairkan Berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada Wali Amanat Melakukan yaitud engan cara pembelian secara acak atas Obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli Obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada Wali Amanat.
* Obligasi konversi Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang mengizinkan untuk menukarkan Obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.
* Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ( "XB") yang memperkenankan untuk menukarkan Pemegang Obligasi Obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.
JENIS OBLIGASI
* Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara Berkala Obligasi Balinese masa berlakunya.
* Obligasi suku bunga mengambang atau biasa Disebut juga dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.
* Junk bond atau "Obligasi berimbal hasil tinggi" adalah Obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga Pemeringkat kredit. Oleh karena Obligasi jenis ini memiliki Risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan Suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
* Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah Obligasi yang tidak Memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang Obligasi menerima pokok hutang secara penuh pada saat jatuh tempo Obligasi.
* Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflasi terhubung ikatan), dimana nilai pokok utang pada Obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada Obligasi jenis ini lebih rendah daripada Obligasi suku bunga tetap. Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan Obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan Obligasi jenis ini yang diberi nama gilt. Di Amerika Obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-obligasi.
* Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity dihubungkan catatan) dan Obligasi yang mengacu pada indeks yang Merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik Bruto.
* Efek Beragun Aset adalah Obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh Acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari Obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOS) dan collateralized debt obligation (CDOs).
* Obligasi Obligasi subordinasi memiliki peringkat yang lebih rendah dibandingkan Prioritas lainnya Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya Kepailitan maka ada Hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang Obligasi yang pembayarannya adalah Obligasi Diutamakan yang memiliki PENERBITAN tanggal yang paling awal Disebut Obligasi senior, setelah Obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan Obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka Obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada Obligasi senior. Contoh utama dari Obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada Obligasi yang Diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset. Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "porsi" [2]. Senior porsi dibayar terlebih dahulu dari porsi subordinasi.
* Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo Feat. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar Obligasi adalah "Consols Inggris" yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury bertanggal Annuities atau Treasuries. Beberapa dari Obligasi ini Diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Obligasi Beberapa jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti Pantai Barat Misalnya perusahaan Kereta Api yang menerbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga Obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai Obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya Mendekati nol.
* Obligasi atas unjuk adalah sertifikat Merupakan resmi dimana tanpa nama Pemegang Obligasi Siapapun yang memegang Menuntut tersebut dapat dilakukannya pembayaran atas Obligasi yang dipegangnya tersebut. Obligasi ini biasanya juga diberi nomer urut dan didaftarkan guna Menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti Layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref> Eason, Yla (6 Juni, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan PENERBITAN Obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh Otoritas Perpajakan pada tahun 1983.
* Obligasi Obligasi tercatat adalah yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercatat.
* Obligasi daerah atau di Amerika dikenal Sebagai (municipal bond) adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh negara bagian, Teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada Pemegang Obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun Obligasi yang Diterbitkan daerah tujuan Suatu Tertentu guna tetap dikenakan pajak.
* Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal Sebagai Buku-entry Suatu Obligasi adalah obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana Mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya Obligasi jenis ini. Obligasi ini Menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.
* Obligasi lotere atau undian Disebut juga obligasi adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada Obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit akan menebus Obligasi Obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu Tertentu dimana penebusan atau pelunasan Obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada Obligasi.
* Obligasi perang atau War bond adalah Suatu Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara guna membiayai perang
Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan Obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan Obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga Memberikan Kemungkinan bagi penerbit Obligasi ini memasuki pasar perdagangan Obligasi diluar negaranya. Penerbitan Obligasi ini juga sering Digunakan Sebagai Suatu sarana Lindung nilai terhadap gejolak Risiko perubahan nilai tukar. Beberapa Obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini:
* Obligasi Eurodolar Eurodolar atau obligasi, Obligasi berdenominasi USD yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika.
* Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
* Obligasi Maple atau Maple bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
* Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang yen yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
* Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Rp yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
* Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang Diterbitkan di Jepang oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang.
* Bulldog bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Poundsterling di London yang Diterbitkan oleh Suatu lembaga atau pemerintahan asing.
* Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.
* Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Taiwan yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.
* Obligasi Panda atau Panda bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.
JENIS OBLIGASI DI INDONESIA
Obligasi jenis secara umum dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Obligasi Rekap, guna Diterbitkan Suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara Ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga Disebut "Obligasi Syariah" atau "Obligasi sukuk", sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Sebagai Suatu efek, Obligasi bersifat dapat diperdagangkan.
Ada dua jenis yaitu pasar Obligasi:
1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi jam mulai Diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, Obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi tercarat dan setelah Diterbitkan di BES, perdagangan Obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang Obligasi serta PIHAK yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan Perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.
Jenis Obligasi dan tarifnya
Aspek Perpajakan Dari Obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Obligasi dengan kupon (bunga obligasi)
* Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah Bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
* Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas Harga Perolehan, tidak termasuk bunga Berjalan (bunga akrual).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
* Hanya diskontonya atas saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas Harga Perolehan Obligasi.
Tata Cara Pemotongan PPh Final atas Obligasi
Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari Obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:
* Penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
1. atas bunga, yang diterima oleh Pemegang bunga obligasi, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima oleh Pemegang baik bunga obligasi maupun kupon nol Pemegang obligasi, pada saat jatuh tempo Obligasi.
* Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara:
1. atas bunga dan diskonto bagi Pemegang bunga obligasi dan atas diskonto bagi Pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
* Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan Reksadana, Obligasi selaku pembeli langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari obligasi bunga obligasi dan nol coupond yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
* Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
* Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
* Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
* Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
* Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
* at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
* at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
· Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%
Rp 980.000.000 98%
= 17.34%
* Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P
n x 100%
R + P
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
5.BURSA EFEK
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Bursa Efek Indonesia (BEI)) Merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Operasional dan efektivitas demi transaksi, Pemerintah Memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta Sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya Sebagai pasar Obligasi dan Derivatif.Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Menggunakan sistem perdagangan BEI bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang Digunakan sebelumnya.Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Indeks saham
Untuk Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:
1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.
Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta Merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya Melakukan pengabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia.
Sejarah
BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah Pengawasan Bapepam.
Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.
Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada jam-jam krisis, BEJ mencatat rekor baru Tertinggi pada awal tahun 2006 setelah tingkat Mencapai 1,500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.
Pada tahun 2007 Melakukan penggabungan BEJ dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.
Indeks saham
Dalam rangka Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEJ telah menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah Indeks harga saham. BEJ mempunyai 6 macam Indeks saham:
1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas
Kamis, 27 Mei 2010
Diposting oleh teater of dream di 06.43 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)